lg

lg
Selasa, 25 Maret 2014
0 komentar

Tujuan Dalam Menghajr


Ketahuliah wahai saudaraku sekalian ...

Apabila seseorang melakukan hajr bukan dengan tujuan untuk menjelaskan al haq, memberi petunjuk kepada manusia (untuk kembali ke jalan yang benar -pent), atas dasar sayang dan berbuat baik kepada manusia maka amalannya bukan termasuk amalan sholih.

Walaupun sikap keras dalam menyikapi sebuah perkara bid'ah dan ma'shiat yang nyata maksudnya adalah menjelaskan apa yang terkandung padanya dari kejelekan dan kesesatan agar manusia berhati-hati darinya. Sebagaimana terdapat dalam nash-nash yang datang menjelaskan masalah ini (maka boleh -pent).

Terkadang seseorang menghajr (memboikot -pent) sebagai bentuk hukuman dan peringatan. Agar merasa jera dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya karena sayang dan ihsan.

Bukan sebagai ajang kepuasan dan balas dendam sebagaimana telah menghajr Nabi terhadap tiga orang dari sahabatnya yang meninggalkan peperangan tanpa udzur .

MENCEGAH KERUSAKAN LEBIH DIUTAMAKAN DARI SEKEDAR MEMPEROLEH KEMASHLAHATAN

Tujuan dari al-hajr adalah pemberian larangan dan pelajaran untuk beradab bagi yang dihajr serta kembalinya manusia dari mencontoh perbuatan orang yang dihajr tadi .

Apabila nyata penghajran itu memiliki mashlahat yang kuat yang menghantarkan semakin lemahnya dan hilangnya kejelekan (maka itulah tujuan utama alhajr) .

Namun apabila orang yang diberi peringatan dengan hajr itu tidak gentar demikian yang lainnya tidak ada pengaruh tetapi semakin bertambah sebuah kejelekan, sementara pelaku hajr itu pada posisi lemah dari sisi bahaya yang timbul lebih parah dari kebaikannya atas tindakan hajr itu, maka disaat itu tidak disyariatkan untuk melakukan tindakan penghajran.

Bahkan terkadang mengadakan pendekatan pada sebagian lebih manfaat dan menghajr pada sebagian lain lebih bermanfaat dari menghajr (dengan memperhatikan keadaan diatas).

Dengan dasar ini Nabi kita telah mencontohkannya beliau telah menghajr sebagian dan meninggalkan hajr pada yang lainnya. Terkadang orang yang dibiarkan dan tidak dihajr keadaannya lebih buruk dan keadaan orang yang dihajrnya. Seperti keadaan tiga orang sahabat yang diboikot oleh Nabi dan kaum muslimin lebih baik keadaannya dari orang yang di rengkuh hati-hati mereka (tidak dihajr) dimana mereka-mereka itu adalah para pemimpin kaumnya yang ditaati maka yang mashlahat dalam agama adalah merengkuh hati-hati mereka.

Sedang ketiga orang itu adalah orang-orang mu'min dan orang-orang mu'min selainnya banyak maka perbuatan hajr pada mereka adalah kemuliaan untuk agama dan penebus dosa-dosa mereka.

Al-Ustadz Abul Hasan Al-Wonogiry
Rumah belajar An-Najiyah, Cikarang
Selasa, 23 Jumadil Ula 1435 H

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih, sudah berkunjung di blog www.pemetik-ilmu.blogspot.com. Semoga bermanfaat ...


 
Toggle Footer
Top