lg

lg
Jumat, 14 November 2014
0 komentar

Asy Syaikh Fauzan membolehkan Video?



Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya :

Apa hukum video? Bagaimana kami harus menjawab bila ada orang yang menyatakan bahwa Anda membolehkan video, karena anda muncul disiaran dakwah di TV Majd Channel ?

Jawab  :

Subhaanallah, saya membolehkannya ??!

Terkait kemunculan saya di TV, maka saya dalam keadaan tidak menginginkannya. Mereka datang ke masjid kemudian merekam ta'lim dan juga para hadirin. Mereka tidak ijin terlebih dahulu atau berkonsultasi.
Saya bener-benar tidak mengijinkannya, begitupun saya sama sekali  tidak suka dengan hal ini, siapa saja pelakunya.


Mereka juga telah merekam ta'lim asy-Syaikh bin Baz Rohimahullah dalam keadaan beliau tidak suka dengan hal tersebut. Bahkan beliau memperingatkan umat darinya. Mereka datang pada suatu acara, bergabung bersama-sama, merekam, lalu muncullah siarannya di TV. Apakah ini berarti asy-Syaikh bin Baz membolehkan gambar (tashwir) ? Sama sekali tidak. Beliau berdiri pada posisi bahwa semua gambar, dalam berbagai jenisnya, adalah  harom.

***

Tanya :
Apakah orang yang merekam ta'lim atau pelajaran teranggap sebagai orang yang disebut dalam hadits tentang larangan membuat gambar ?

Jawab :

Ya termasuk. Dia termasuk di dalamnya. Tidak ada kebutuhan kita pada gambar. Pelajaran  (ilmu)  itu cukup direkam, didengarkan, dan ditulis. Tujuan telah tercapai  tanpa perlu ada gambar (video)

***
Sumber : Majalah Fawaid edisi no.2/1/1434 H/2013

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih, sudah berkunjung di blog www.pemetik-ilmu.blogspot.com. Semoga bermanfaat ...


 
Toggle Footer
Top