Hukum Mendengar Murottal Musyari bin Rosyid al-'Afasi
Pada hari Sabtu, 8 Jumadil Akhir 1428H, sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada asy-Syaikh 'Ubaid al-Jabiri Hafidzohulloh :
Apa hukum mendengar dzikir pagi-petang yang dikemas dalam suara merdu/nyanyian. Seperti kaset yang telah beredar di pasaran dengan suara Musyari al-’Afasi?
Jawab:
"Musyari al-’Afasi termasuk orang-orang yang terfitnah dengan cara-cara shufiyyah. Oleh karena itu, dia melakukan cara-cara nasyid yang diiringi video klip. Orang seperti dia tidak boleh didengarkan. Hendaknya kalian mendengarkan para qari dari kalangan salafiyyin, seperti asy-Syaikh ‘Ali al-Hudzaifi."
Pada kesempatan lain, asy-Syaikh Mahir al-Qohthoni Hafidzohulloh mengatakan:
Dalam kesempatan ini akan aku sebutkan banyak hal yang dinyanyikan oleh orang-orang. … yang itu semua menyeret mereka untuk mengikuti hawa nafsu dan mengikuti sesuatu yang tertanam di hati berupa senang mendengar hal-hal yang haram, berupa nyanyian-nyanyian. Maka kalian lihat, ada yang menyanyikan talbiyah. Ini muhdats (bid’ah). Sampai juga menyanyikan shalawat Nabi di hp-hp. Dan muncul sekarang dari Musyari al-’Afasi al-Khobits (orang yang jelek) dan yang lainnya, yaitu menyanyikan dzikir pagi dan petang.
Al-’Afasi ini sekarang membolehkan mendengar nyanyian-nyanyian yang berisi dakwah. Dia mengatakan, tidak mengapa mendengar musik dan nyanyian yang berisi dakwah. (diterjemahkan oleh Ustadz Abu 'Amr Ahmad Alfian)
Sumber Fatwa :
salaf-us-shaalih.com, sahab.net, thalibmakbar.wordpress.com, bakkah.net, sunnahpublising.com, salafy.or.id, alwaraqat.net
[Majalah Fawaid edisi 2]
Afwan ustadz barangkali antum bisa menyampaikan nasehat berkaitan file video ini
BalasHapushttp://forumsalafy.net/wp-content/uploads/2014/01/Akhirat-lebih-utama.mp4
yang banyak tersebar juga videonya di WA.
Mungkin pembuatnya lupa atau tidak tahu itu suara syaikh musyari