Pertanyaan yang kedua dari fatwa nomer :18951
Pertanyaan :
Apa hukum menyaksikan turnamen olah raga yang terlaksana pada pertandingan piala dunia ataupun yang lainnya ?
Jawaban :
Pertandingan sepak bola yang memperebutkan hadiah berupa
harta (piala emas/perak/uang -red) atau yang semacamnya adalah perkara
yang haram karena itu termasuk perjudian, dikarenakan dalam syariat
tidak diperbolehkan memasang taruhan kecuali dalam perkara yang
diijinkan seperti pacuan kuda/unta dan melempar tombak/panah (atau yang
semisal dengannya, hikmahnya untuk latihan menggunakan alat perang
-red).
Oleh karena itu, jika diketahui bahwa pertandingan tersebut
dengan taruhan maka menghadirinya adalah perkara yang haram demikian
juga menontonnya, karena kehadirannya pada pertandingan tersebut adalah
pembenaran terhadap perkara yang munkar.
Adapun jika pertandingan itu tidak ada taruhannya, tidak
pula melalaikan dari perkara yang wajib seperti sholat dll, dan tidak
pula mengandung perkara yang dilarang seperti menyingkap aurat,
bercampurnya laki-laki dengan perempuan, dan alat musik maka tidak
mengapa untuk menghadirinya dan menyaksikannya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberi taufiq semoga
shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu
'alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.
Komisi Tetap untuk Riset dan Fatwa :
ketua : Asy-Syaikh
Abdul Aziz bin Baz,
wakil : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Al
Syeikh,
anggota : Asy-Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan, dan Asy-Syaikh
Bakr bin Abdullah Abu Zaid.
Untaian Mutiara Hadist : Al Imam Abu Dawud telah
meriwayatkan hadist dari Al 'urs bin 'amiroh Al Kindy dari Nabi
Shollallahu 'alaihi wasallam, bersabda :
" Jika sebuah dosa dilakukan di atas muka bumi, maka orang yang menyaksikannya kemudian membencinya (dalam riwayat: mengingkarinya) seperti orang yang jauh darinya, adapun orang yang jauh darinya tapi rela dengan kemungkaran tersebut maka dia seperti orang yang menyaksikannya."
Hadits dihasankan oleh Al Albany rohimahullah.
" Jika sebuah dosa dilakukan di atas muka bumi, maka orang yang menyaksikannya kemudian membencinya (dalam riwayat: mengingkarinya) seperti orang yang jauh darinya, adapun orang yang jauh darinya tapi rela dengan kemungkaran tersebut maka dia seperti orang yang menyaksikannya."
Hadits dihasankan oleh Al Albany rohimahullah.
Nastaghfirullah min dzunubina.. Aamiin!
Alih bahasa Abu Ja´far Muhamad Syarif waffaqohullah
(Salah satu thulab di Darul Hadist Fuyus, Yaman)
0 komentar:
Posting Komentar