lg

lg
Jumat, 25 April 2014
0 komentar

Kepada Para Pecandu Bola


 Pertanyaan yang kedua dari  fatwa nomer :18951

Pertanyaan : 

Apa  hukum menyaksikan turnamen olah raga yang terlaksana pada pertandingan piala dunia ataupun yang lainnya ?

Jawaban :

Pertandingan sepak bola yang memperebutkan hadiah berupa harta (piala emas/perak/uang -red)  atau yang semacamnya adalah perkara yang haram karena itu termasuk perjudian, dikarenakan dalam syariat tidak diperbolehkan memasang taruhan kecuali dalam perkara yang diijinkan seperti pacuan kuda/unta dan melempar tombak/panah (atau yang semisal dengannya, hikmahnya untuk latihan menggunakan alat perang -red). 

Oleh karena itu, jika diketahui bahwa pertandingan tersebut dengan taruhan maka menghadirinya adalah perkara yang haram demikian juga menontonnya, karena kehadirannya pada pertandingan tersebut adalah pembenaran terhadap perkara yang munkar. 

Adapun jika pertandingan itu tidak ada taruhannya, tidak pula melalaikan dari perkara yang wajib seperti sholat dll, dan tidak pula mengandung perkara yang dilarang seperti menyingkap aurat, bercampurnya laki-laki dengan perempuan, dan alat musik maka tidak mengapa untuk menghadirinya dan menyaksikannya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberi taufiq semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.

Komisi Tetap untuk Riset dan Fatwa : 
ketua : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, 
wakil : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Al Syeikh, 
anggota : Asy-Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan, dan Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid.

Untaian Mutiara Hadist : Al Imam Abu Dawud telah meriwayatkan hadist dari Al 'urs bin 'amiroh Al Kindy dari Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam, bersabda :
" Jika sebuah dosa dilakukan di atas muka bumi, maka orang yang menyaksikannya kemudian membencinya (dalam riwayat: mengingkarinya) seperti orang yang jauh darinya, adapun orang yang jauh darinya tapi rela dengan kemungkaran tersebut maka dia seperti orang yang menyaksikannya."
Hadits dihasankan oleh Al Albany rohimahullah.

Nastaghfirullah min dzunubina.. Aamiin!

Alih bahasa Abu Ja´far Muhamad Syarif waffaqohullah

(Salah satu thulab di Darul Hadist Fuyus, Yaman)

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih, sudah berkunjung di blog www.pemetik-ilmu.blogspot.com. Semoga bermanfaat ...


 
Toggle Footer
Top