lg

lg
Senin, 22 September 2014
0 komentar

Safar dengan anak kecil ?


Soal : Apakah boleh seorang wanita safar degan anaknya atau anak saudaranya atau anak saudarinya yang masih kecil? 

Jawab: Disaratkan dalam mahrom safar bagi wanita orang yang telah balig dan berakal, karena anak kecil dan yang tidak berakal dengan keduanya tidak akan tercapai maksud dan tujuan dia sebagai mahrom untuk menjaga dan memperhatikan kondisi wanita tersebut.

Billahittaufiq wasollollohu 'ala nabiyyina muhammadin wa alihi wasohbihi wasallam. 

Fatawa lajnah daimah 17/305. 

Alih bahasa : Muhibbukum fillah, Abu Ubaidah as-Sundawi

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih, sudah berkunjung di blog www.pemetik-ilmu.blogspot.com. Semoga bermanfaat ...


 
Toggle Footer
Top